Rapat Fasilitasi 1 Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah

Rapat Fasilitasi 1 Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah

Bidang Pelaksana: Riset dan Inovasi | By Administrator

Kantor Bapperida Provinsi Papua Selatan, 8 Agustus 2025


Papua Selatan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Inovasi dan Integrasi Data

Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mengambil langkah besar dalam mentransformasi pelayanan publik dan tata kelola data daerah. Upaya ini diawali dengan kolaborasi intensif bersama Program SKALA sejak Agustus 2024 hingga April 2025 untuk melakukan pendataan SIRIOS di Kabupaten Merauke. Rangkaian pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapperida dan Gedung Negara tersebut difokuskan pada penyusunan regulasi yang menjadi fondasi keterbukaan informasi daerah.

Kerja keras tersebut membuahkan hasil nyata dengan ditetapkannya dua aturan penting, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Satu Data Tingkat Provinsi pada 25 April 2025, serta Pergub Nomor 10 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Orang Asli Papua Selatan pada 29 April 2025. Penyusunan kedua regulasi ini telah melalui penelaahan mendalam agar sinkron dengan regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 39 Tahun 2019 dan Nomor 5 Tahun 2024, guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan saat diimplementasikan.

Langkah penguatan ini berlanjut pada Mei 2025 dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Inovasi Daerah di Swiss-Belhotel Merauke. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan BRIN ini bertujuan untuk menyinkronkan program inovasi di empat kabupaten cakupan Papua Selatan guna meningkatkan indeks inovasi daerah dan kapasitas ASN. Melalui Rakor ini, pemerintah mendorong daerah yang belum optimal dalam berinovasi untuk meniru keberhasilan kabupaten lainnya demi mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk keberlanjutan dukungan regulasi, pada 8 Agustus 2025, Pemprov Papua Selatan kembali mengadakan pembahasan Rapergub tentang Inovasi Daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk menentukan arah strategi peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Draft revisi regulasi tersebut kini telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan untuk proses lebih lanjut, menandai komitmen kuat provinsi baru ini dalam membangun sistem pemerintahan yang modern dan berbasis data.

Kegiatan ini merupakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Selatan pada tanggal 8 Agustus 2025. Rapat ini bertujuan untuk memfasilitasi pembahasan awal rancangan regulasi yang akan menjadi landasan pelaksanaan dan pengembangan inovasi daerah, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Selatan.

Dalam pelaksanaannya, rapat membahas aspek administratif dan kelembagaan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, termasuk pemenuhan persyaratan pembentukan tim pembahas, keterkaitan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta mekanisme pelaporan dan fasilitasi ke tingkat pusat. Selain itu, dibahas pula pengaturan struktur tim pembahas internal dan eksternal, serta tahapan lanjutan berupa harmonisasi dan penyusunan legal drafting apabila rancangan dinyatakan layak untuk dilanjutkan.

Inti pembahasan rapat difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan, khususnya penyesuaian konsideran “Mengingat”, perbaikan redaksional sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, serta penguatan norma terkait kewajiban perangkat daerah dalam mengembangkan inovasi. Rapat juga menghasilkan kesepakatan awal mengenai perlunya perencanaan inovasi yang sesuai dengan karakteristik daerah, mekanisme pelaporan dan fasilitasi inovasi, pengurusan hak kekayaan intelektual atas hasil inovasi, serta pentingnya sosialisasi regulasi setelah ditetapkan. Pembahasan pada pertemuan ini disepakati sampai dengan Pasal 16 dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.






#BapperidaPPS_Ris_03